Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENGGABUNGAN USAHA ATAU PELEBURAN USAHA
Dalam hal Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dilakukan antar Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka: a. tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan, apabila laporan keuangan tahunan terakhir yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan berumur kurang dari 6 (enam) bulan pada saat Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha menjadi efektif; atau
b. wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang telah diaudit Akuntan Publik, apabila laporan keuangan tahunan terakhir yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan akan berumur lebih dari 6 (enam) bulan pada saat Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha menjadi efektif, dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal laporan keuangan interim dimaksud dan efektifnya Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
