Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENGGABUNGAN USAHA ATAU PELEBURAN USAHA
(1) Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha yang memuat rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha beserta dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk: a. dokumen cetak dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) di antaranya dalam bentuk asli; dan b. salinan dokumen elektronik. (2) Penyampaian Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diperolehnya persetujuan dewan komisaris. (3) Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha yang disampaikan dalam bentuk
dokumen elektronik wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha yang disampaikan dalam bentuk dokumen cetak. (4) Dalam hal terdapat perbedaan informasi yang disajikan dalam salinan dokumen elektronik dengan yang disajikan dalam dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha yang disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dalam bentuk asli. (5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit yaitu: a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik dari masing-masing perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, dengan ketentuan:
- dalam hal perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha merupakan Perusahaan Terbuka, meliputi 2 (dua) tahun terakhir, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) jangka waktu tanggal laporan keuangan tahunan terakhir dan efektifnya Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha tidak lebih dari 6 (enam) bulan; dan b) dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a) lebih dari 6 (enam) bulan, laporan keuangan tersebut harus dilengkapi dengan laporan keuangan interim yang diaudit Akuntan Publik dengan ketentuan tanggal laporan keuangan interim dengan tanggal efektifnya Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha tidak lebih dari 6 (enam) bulan;
- dalam hal perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha bukan merupakan Perusahaan Terbuka, meliputi 3 (tiga) tahun terakhir; b. pendapat mengenai aspek hukum Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha; c. informasi keuangan proforma perusahaan hasil Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha yang diperiksa oleh Akuntan Publik; d. laporan penilaian saham; e. laporan pendapat kewajaran atas Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha; f. surat pernyataan direksi Perusahaan Terbuka bahwa Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha
dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, serta ada jaminan tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan; g. persetujuan dewan komisaris masing-masing perusahaan mengenai rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha; h. rancangan perubahan anggaran dasar perusahaan hasil Penggabungan Usaha (jika ada) atau rancangan akta pendirian perusahaan baru hasil Peleburan Usaha; dan i. laporan penilaian tenaga ahli (jika ada). (6) Dalam hal Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dilakukan oleh Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Anak yang pada saat penyampaian Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. laporan keuangan Perusahaan Anak tersebut telah dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perusahaan Terbuka yang telah diaudit oleh Akuntan Publik; dan b. Perusahaan Anak tersebut dimiliki secara langsung oleh Perusahaan Terbuka sebanyak 100% (seratus persen), dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, huruf d, dan huruf e tidak wajib disampaikan.
