Pasal 50
BAB 7 — KOMITE DAN AUDITOR EKSTERNAL
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memiliki satuan kerja atau komite pengembangan produk Asuransi. (2) Satuan kerja atau komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tugas: a. menyusun rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk Asuransi sebagai bagian dari rencana strategis kegiatan usaha Perusahaan; b. mengevaluasi kesesuaian produk Asuransi baru yang akan dipasarkan dengan rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk Asuransi; dan c. mengevaluasi kinerja produk Asuransi dan mengusulkan perubahan atau penghentian pemasarannya. (3) Satuan kerja atau komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengembangan produk Asuransi.
