Pasal 51
BAB 7 — KOMITE DAN AUDITOR EKSTERNAL
(1) Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris Perusahaan wajib membentuk: a. komite audit; dan b. komite pemantau risiko. (2) Salah seorang anggota komite pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Komisaris Independen yang sekaligus berkedudukan sebagai ketua komite.
(3) Salah seorang anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pihak lain di luar Perusahaan yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. (4) Selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris Perusahaan dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
