Pasal 49
BAB 7 — KOMITE DAN AUDITOR EKSTERNAL
(1) Direksi Perusahaan wajib membentuk komite investasi. (2) Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah paling sedikit terdiri atas:
anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan investasi; dan
aktuaris Perusahaan; b. bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Umum Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah paling sedikit terdiri atas:
anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan investasi; dan
aktuaris Perusahaan atau tenaga ahli Perusahaan. (3) Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.
