POJK
Peraturan Badan Nomor 72-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman...
Pasal 8
BAB 2 — POKOK KETENTUAN PERJANJIAN PINJAMAN SUBORDINASI PERUSAHAAN EFEK
Formulir standar perjanjian subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan perjanjian pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disertai pendapat hukum dari 2 (dua) konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan sebelum berlaku.
