POJK
Peraturan Badan Nomor 72-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman...
Pasal 7
BAB 2 — POKOK KETENTUAN PERJANJIAN PINJAMAN SUBORDINASI PERUSAHAAN EFEK
Dalam hal Perusahaan Efek adalah anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan, perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Lembaga Kliring dan Penjaminan.
