POJK
Peraturan Badan Nomor 72-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman...
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-28/PM/1999 tentang Pokok-Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Perusahaan Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.7 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
