Pasal 3
BAB 2 — PEMERIKSAAN
(1) Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap setiap Lembaga Penjaminan dilakukan: a. secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; atau b. setiap waktu bila diperlukan. (2) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan atas substansi laporan berkala dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lembaga penjaminan. (3) Pemeriksaan setiap waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pemeriksaan yang bersifat khusus dan dilakukan apabila: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. berdasarkan hasil analisis atas laporan berkala Lembaga Penjaminan, patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga Penjaminan dimaksud menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga Penjaminan yang dapat menimbulkan risiko atas kepentingan Penerima Jaminan dan/atau Terjamin dalam kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Ulang; b. berdasarkan penelitian atas keterangan yang didapat atau surat pengaduan yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan, patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga Penjaminan dimaksud menyimpang dari peraturan perundang- undangan di bidang Lembaga Penjaminan yang dapat menimbulkan risiko atas kepentingan para Penerima Jaminan; atau c. terdapat alasan khusus yang mendasari perlunya dilakukan Pemeriksaan, antara lain:
- verifikasi kegiatan operasional Lembaga Penjaminan;
- penggabungan;
- peleburan;
- pengambilalihan; dan/atau
- pengalihan portofolio Penjaminan atau Penjaminan Ulang. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh OtoritasJasaKeuangan.
