Pasal 4
BAB 2 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. (2) Sebelum dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu disampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Lembaga Penjaminan. (3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan. (4) Ketentuan ayat (2) dikecualikan apabila diduga bahwa penyampaian Surat PemberitahuanPemeriksaan dapat menyebabkan tindakan mengaburkan keadaan yang sebenarnya atau tindakan menyembunyikan data, keterangan, atau laporan yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
