POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-05 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan
Pasal 2
BAB 2 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pemeriksaan terhadap Lembaga Penjaminan. (2) Pemeriksaan bertujuan untuk: a. Memperoleh keyakinan mengenai kondisi Lembaga Penjaminan yang sebenarnya; b. Meneliti kesesuaian kondisi Lembaga Penjaminan dengan peraturan perundang-undangan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang sehat; dan c. Memastikan bahwa Lembaga Penjaminan telah melakukan upaya untuk dapat memenuhi kewajiban kepada Penerima Jaminan.
