Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum beserta Peraturan Nomor IX.C.1 yang merupakan lampirannya, kecuali angka 6 huruf l; b. Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal Nomor SE-01/BL/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Dalam Rangka Keterbukaan Informasi; dan c. Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor SE-13/BL/2012 tanggal 19 September 2012 tentang Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk yang Dilakukan Secara Bersamaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Ketentuan mengenai dokumen lain berupa perjanjian pendahuluan dengan satu atau beberapa Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf l Peraturan Nomor IX.C.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
