POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam...
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Emiten yang telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan namun Pernyataan Pendaftaran dimaksud belum efektif sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dokumen Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum tetap mengikuti Peraturan Nomor IX.C.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
