Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank yang melakukan transaksi Structured Product dengan Nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif wajib meminta kepada Nasabah untuk memberikan agunan berupa kas dengan jumlah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari nilai nosional transaksi pada saat transaksi. (2) Pelaksanaan lebih lanjut terkait agunan berupa kas paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari nilai nasional transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam perjanjian antara Bank dengan Nasabah. (3) Ketentuan mengenai kewajiban pemberian agunan berupa kas dengan jumlah paling sedikit 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk Nasabah berupa: a. bank; b. Pemerintah Republik INDONESIA; c. Bank INDONESIA atau bank sentral negara lain; dan d. bank atau lembaga pembangunan multilateral.
