POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib mencantumkan rencana Kegiatan Structured Product dalam rencana bisnis Bank. (2) Rencana Kegiatan Structured Product sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penjelasan mengenai pengelompokan Structured Product;
b. penjelasan mengenai kelompok Nasabah yang menjadi target Structured Product; dan c. estimasi volume penerbitan Structured Product.
