POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing hanya dapat melakukan transaksi Structured Product yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga. (2) Bank yang tidak melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing hanya dapat melakukan transaksi Structured Product yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa suku bunga.
