POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bank dilarang menggunakan kata “deposit”, “deposito”, “terproteksi”, “giro”, “tabungan”, dan/atau kata lain yang dapat memberikan persepsi kepada Nasabah bahwa Bank memberikan proteksi pengembalian pokok Structured Product secara penuh, dalam hal Structured Product yang diterbitkan oleh Bank tidak disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo.
