POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 34
BAB 11 — SANKSI
Selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Stuctured Product yang dilakukan dan paling banyak sebesar Rp27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar rupiah).
