POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 33
BAB 11 — SANKSI
Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank.
