Pasal 32
BAB 11 — SANKSI
Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (4), Pasal 22 ayat (5), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (4), Pasal 24 ayat (5), Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 atau Pasal 27, dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan Bank; c. pembekuan dan pencabutan persetujuan untuk kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk Bank secara keseluruhan;
d. pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau e. pencantuman pemegang saham, pengurus atau pejabat eksekutif dalam daftar tidak lulus di bidang perbankan.
