POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 31
BAB 10 — LAPORAN
(1) Bank menyampaikan laporan mengenai transaksi Structured Product setiap bulan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank menyampaikan laporan rutin setiap bulan secara online melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU). (3) Penyampaian laporan rutin setiap bulan secara online melalui sistem LKPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai tata cara, format, dan jangka waktu dalam ketentuan mengenai LKPBU.
