POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 35
BAB 11 — SANKSI
Selain disebabkan oleh pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut persetujuan prinsip dan/atau pernyataan efektif yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (4), dalam hal menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan: a. penerapan prinsip manajemen risiko untuk Kegiatan Structured Product yang dilakukan Bank tidak memadai; dan/atau b. risiko yang timbul dari Kegiatan Structured Product yang dilakukan Bank dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank.
