POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 19
BAB 4 — TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK
Dalam hal Bank menggunakan variabel-variabel ekonomi, seperti inflasi, suku bunga, dan/atau nilai tukar, dalam memberikan ilustrasi terkait pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bank wajib: a. memastikan ilustrasi didasarkan pada asumsi yang didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan b. memastikan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf a disajikan paling sedikit berdasarkan data historis 3 (tiga) tahun berturut-turut secara bulanan.
