Pasal 18
BAB 4 — TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK
Dalam mengungkapkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Bank wajib mengungkapkan informasi mengenai Structured Product yang paling sedikit meliputi: a. nama Structured Product dan penerbit Structured Product; b. karakteristik dan fitur dari Structured Product; c. ilustrasi perhitungan bunga atau pendapatan atau margin keuntungan yang dapat diperoleh Nasabah dari Structured Product; d. ilustrasi perhitungan risiko dan kerugian yang mungkin ditanggung Nasabah dari Structured Product; e. biaya yang melekat dari Structured Product; f. syarat dan kondisi Structured Product yang meliputi:
jangka waktu;
tanggal efektif;
penyelesaian transaksi (transaction settlement);
penghentian transaksi sebelum jatuh tempo (early termination) yang meliputi paling sedikit: a) kondisi yang dapat menyebabkan penghentian sebelum jatuh tempo; b) prosedur untuk melakukan penghentian sebelum jatuh tempo; dan c) mekanisme penyelesaian transaksi, yang meliputi perhitungan dan pembebanan biaya dan kerugian.
penyelesaian sengketa. g. pernyataan bahwa Structured Product tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan; h. informasi mengenai kejelasan cakupan program penjaminan atas Structured Product dalam hal Structured Product terkait kegiatan penghimpunan dana; dan i. informasi lain yang diperlukan Nasabah untuk menilai dan mengambil keputusan terkait Structured Product.
