POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 17
BAB 4 — TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK
(1) Bank wajib menerapkan transparansi informasi dalam melakukan pemasaran, penawaran, dan pelaksanaan transaksi Structured Product. (2) Dalam menerapkan transparansi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank wajib: a. mengungkapkan informasi yang lengkap, benar, dan tidak menyesatkan kepada Nasabah; b. memastikan pemberian informasi yang berimbang antara potensi manfaat yang mungkin diperoleh dengan risiko yang mungkin timbul bagi Nasabah dari transaksi Structured Product; dan c. memastikan informasi yang disampaikan tidak menyamarkan, mengurangi, atau menutupi hal-hal yang penting terkait risiko yang mungkin timbul dari transaksi Structured Product.
