POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 16
BAB 3 — KLASIFIKASI NASABAH
Bank wajib melakukan pengkinian terhadap klasifikasi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 jika terdapat hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan klasifikasi yang telah ditetapkan terhadap Nasabah.
