Pasal 15
BAB 3 — KLASIFIKASI NASABAH
(1) Dalam melakukan Kegiatan Structured Product, Bank wajib MENETAPKAN klasifikasi Nasabah. (2) Klasifikasi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Nasabah profesional; b. Nasabah eligible; dan c. Nasabah retail. (3) Nasabah digolongkan sebagai Nasabah profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a jika Nasabah memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari Structured Product, yang terdiri atas: a. perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, yang terdiri atas:
- bank;
- perusahaan efek;
- perusahaan pembiayaan; atau
- pedagang kontrak berjangka, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan perdagangan berjangka komoditi; b. perusahaan selain perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan:
- memiliki modal lebih besar dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing; dan
- telah melakukan kegiatan usaha paling sedikit 36 (tiga puluh enam) bulan berturut-turut. c. Pemerintah Republik INDONESIA atau pemerintah negara lain; d. Bank INDONESIA atau bank sentral negara lain; dan e. bank atau lembaga pembangunan multilateral.
(4) Nasabah digolongkan sebagai Nasabah eligible sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b jika Nasabah memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari Structured Product, yang terdiri atas: a. perusahaan yang bergerak di bidang keuangan berupa:
- dana pensiun; atau
- perusahaan perasuransian, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan usaha perasuransian; b. perusahaan selain perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan:
- memiliki modal paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing; dan
- telah melakukan kegiatan usaha paling sedikit 12 (dua belas) bulan berturut-turut. c. Nasabah perseorangan yang memiliki portofolio aset berupa kas, giro, tabungan, dan/atau deposito paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing. (5) Nasabah digolongkan sebagai Nasabah retail sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c jika Nasabah tidak memenuhi kriteria sebagai Nasabah profesional dan Nasabah eligible.
