POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 14
BAB 2 — MANAJEMEN RISIKO
(1) Bank wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. (2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dibuktikan dengan: a. adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja untuk Kegiatan Structured Product; dan b. dilakukannya pemeriksaan oleh satuan kerja audit intern.
