POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 13
BAB 2 — MANAJEMEN RISIKO
(1) Bank wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian atas risiko untuk Kegiatan Structured Product. (2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh sistem informasi manajemen yang tepat waktu, informatif, dan akurat.
