Pasal 12
BAB 2 — MANAJEMEN RISIKO
Dalam MENETAPKAN penilaian profil risiko Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, Bank wajib melakukan penilaian paling sedikit terhadap: a. tujuan Nasabah; b. profil keuangan Nasabah, yang meliputi:
karakteristik usaha;
sumber dana (source of funds) dan karakteristik dari sumber dana yang dimiliki;
aset atau kekayaan yang dimiliki;
modal yang dimiliki; dan
komitmen atau kewajiban keuangan Nasabah baik kepada Bank maupun kepada pihak selain Bank. c. pemahaman dan pengalaman Nasabah dalam melakukan kegiatan Structured Product, yang meliputi:
pengetahuan Nasabah mengenai Structured Product;
jenis Structured Product yang pernah atau sedang digunakan Nasabah;
karakteristik Structured Product yang pernah atau sedang digunakan Nasabah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
volume dari Structured Product yang pernah atau sedang digunakan Nasabah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
frekuensi penggunaan Structured Product oleh Nasabah; dan
jangka waktu dari Structured Product yang pernah atau sedang digunakan Nasabah sebagaimana dimaksud pada angka 2.
