Pasal 11
BAB 2 — MANAJEMEN RISIKO
(1) Bank wajib memiliki dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur yang komprehensif dan efektif untuk Kegiatan Structured Product. (2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. kebijakan penilaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product risk level assessment); b. kebijakan penilaian profil risiko Nasabah; c. kebijakan kesesuaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product risk level assessment) dengan profil risiko Nasabah; d. kebijakan sumber daya manusia untuk Kegiatan Structured Product; e. kebijakan struktur insentif pegawai untuk Kegiatan Structured Product; f. prosedur pelaksanaan Kegiatan Structured Product yang mencakup:
- pengembangan Structured Product yang mencakup: a) studi kelayakan; b) pengembangan fitur produk; c) analisis risiko; d) analisis aspek hukum; e) metode penilaian (valuation); f) metode pencatatan; dan g) metode uji coba.
- pemasaran dan penawaran Structured Product; dan
- pelaksanaan transaksi Structured Product yang mencakup: a) inisiasi transaksi; b) eksekusi transaksi;
c) penyelesaian transaksi (transaction settlement); dan d) penghentian transaksi Structured Product sebelum jatuh tempo (early termination). g. prosedur penyelesaian sengketa dari Kegiatan Structured Product; dan h. prosedur untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko, dan sistem informasi untuk Kegiatan Structured Product.
