Pasal 9
BAB 2 — PENDAFTARAN PENILAI
(1) Dalam hal Penilai menambah ruang lingkup kegiatan Penilaian dari Penilai properti atau Penilai bisnis menjadi Penilai properti dan Penilai bisnis, Penilai wajib menyampaikan permohonan penambahan ruang lingkup kegiatan Penilai. (2) Permohonan penambahan ruang lingkup kegiatan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Permohonan Penambahan Ruang Lingkup Kegiatan Penilai sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan: a. surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal yang dimiliki sebelumnya; b. fotokopi izin Penilai properti dan/atau Penilai bisnis dari Menteri Keuangan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan; c. daftar riwayat hidup terbaru dan data penugasan profesional yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup; d. surat rekomendasi dari Asosiasi Profesi Penilai yang menyatakan bahwa Penilai yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Penilai dan
layak dipertimbangkan untuk melakukan kegiatan di pasar modal sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang dimiliki; dan e. fotokopi surat perjanjian dengan Penilai lain yang memiliki ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama dari KJPP tentang pengalihan tanggung jawab apabila Penilai yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dalam hal KJPP yang bersangkutan tidak memiliki 2 (dua) Penilai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama.
