POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 10
BAB 2 — PENDAFTARAN PENILAI
Dalam rangka penelaahan permohonan pendaftaran dan penambahan ruang lingkup kegiatan Penilaian Penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal, apabila diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen tambahan untuk mendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (2).
