POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 11
BAB 2 — PENDAFTARAN PENILAI
Dalam hal permohonan pendaftaran atau penambahan ruang lingkup kegiatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (2) memenuhi persyaratan, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama pemohon.
