Pasal 12
BAB 2 — PENDAFTARAN PENILAI
(1) Dalam hal permohonan pendaftaran atau penambahan ruang lingkup kegiatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (2) tidak
memenuhi persyaratan, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan pendaftaran atau penambahan ruang lingkup kegiatan Penilaian belum lengkap; atau b. permohonan pendaftaran atau penambahan ruang lingkup kegiatan Penilaian ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka permohonan pendaftaran atau penambahan ruang lingkup kegiatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 9 ayat (2) dianggap telah memenuhi persyaratan.
