Pasal 8
BAB 2 — PENDAFTARAN PENILAI
(1) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disertai dokumen sebagai berikut: a. dokumen yang menyangkut Penilai:
- daftar riwayat hidup terbaru dan data penugasan profesional yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama Penilai yang bersangkutan;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar;
- fotokopi izin Penilai properti dan/atau Penilai bisnis dari Menteri Keuangan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- fotokopi sertifikat Pendidikan Profesi di bidang pasar modal yang diperoleh dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir terhitung sejak tanggal penyelenggaraan Pendidikan Profesi;
- fotokopi bukti keanggotaan dalam Asosiasi Profesi Penilai;
- surat rekomendasi dari Asosiasi Profesi Penilai yang menyatakan bahwa Penilai yang
bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Penilai dan layak dipertimbangkan untuk melakukan kegiatan di pasar modal sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang dimiliki; 9. surat pernyataan dengan meterai cukup yang disusun dengan menggunakan format Surat Pernyataan Penilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang menyatakan bahwa Penilai: a) tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan; b) tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KJPP lain dan/atau profesi penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; c) mematuhi SPI dan standar Penilaian lain yang berlaku secara internasional jika belum diatur dalam SPI sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, dalam melakukan Penilaian; d) sanggup mematuhi KEPI; e) sanggup bersikap independen, objektif, dan profesional dalam melakukan Penilaian; dan f) tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. dokumen yang menyangkut KJPP:
- fotokopi akta pendirian KJPP beserta perubahan yang terakhir;
- fotokopi izin usaha dari Menteri Keuangan;
- fotokopi surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal pemimpin rekan dari Otoritas Jasa Keuangan;
- fotokopi surat perjanjian dengan Penilai yang memiliki ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama dari KJPP lain tentang pengalihan tanggung jawab apabila Penilai KJPP yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dalam hal KJPP yang bersangkutan tidak memiliki 2 (dua) Penilai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama;
- bagan organisasi KJPP yang menunjukkan: a) susunan rekan, pengawas menengah, dan staf pelaksana, beserta nama yang menduduki posisi tersebut; dan b) bahwa dalam melakukan Penilaian, Penilai menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian yaitu Penilai yang bertanggung jawab menandatangani laporan, dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
- fotokopi izin pembukaan cabang KJPP dari Menteri Keuangan, bagi KJPP yang mempunyai cabang;
- fotokopi surat persetujuan dari Menteri Keuangan mengenai pencantuman nama KJPP asing atau organisasi penilai asing, apabila KJPP bekerja sama dengan KJPP asing atau organisasi penilai asing;
- dokumen perjanjian kerja sama dengan KJPP asing atau organisasi penilai asing, apabila
KJPP bekerja sama dengan KJPP asing atau organisasi penilai asing; 9. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama KJPP; dan 10. surat pernyataan dengan meterai cukup yang disusun dengan menggunakan format Surat Pernyataan Pemimpin Rekan KJPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang ditandatangani oleh pemimpin rekan KJPP, yang menyatakan bahwa: a) KJPP memiliki pedoman pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan Kementerian Keuangan yang mengatur mengenai Penilai publik; b) pemimpin rekan KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan pedoman pengendalian mutu yang berlaku pada KJPP yang bersangkutan; dan c) KJPP bersedia untuk menjalani pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaksanaan pekerjaan Penilaian dan pengendalian mutu pada KJPP yang bersangkutan. (2) Dalam memberikan surat rekomendasi kepada Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 8, Asosiasi Profesi Penilai harus mempertimbangkan hal sebagai berikut: a. Penilai yang bersangkutan telah memiliki pengalaman terlibat dalam proses Penilaian untuk keperluan pasar modal paling sedikit 3 (tiga) penugasan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; atau b. Penilai yang bersangkutan dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah mengikuti
pendidikan di bidang pasar modal yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai sejumlah 60 (enam puluh) satuan kredit profesi. (3) Setiap penyelenggaraan pendidikan di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit 20 (dua puluh) satuan kredit profesi.
