POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 7
BAB 2 — PENDAFTARAN PENILAI
Permohonan pendaftaran Penilai sebagai profesi penunjang pasar modal diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Permohonan Pendaftaran Penilai sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
