Pasal 6
BAB 2 — PENDAFTARAN PENILAI
KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Penilai yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. berbentuk persekutuan yang dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Penilai, dengan ketentuan masing-masing sekutu merupakan rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai pemimpin rekan; c. menerapkan paling sedikit 2 (dua) jenjang pengendalian dalam melakukan Penilaian yaitu Penilai yang bertanggung jawab untuk menandatangani laporan dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana; d. memiliki dan menerapkan secara konsisten pedoman pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian Keuangan yang mengatur mengenai Penilai publik; e. bersedia menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaksanaan pekerjaan Penilaian dan pengendalian mutu pada KJPP yang bersangkutan; dan f. membuat surat perjanjian dengan Penilai dari KJPP lain yang memiliki ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama tentang pengalihan tanggung jawab apabila Penilai yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dalam hal KJPP yang bersangkutan tidak memiliki 2 (dua) Penilai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama.
