Pasal 5
BAB 2 — PENDAFTARAN PENILAI
Persyaratan pendaftaran Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. mempunyai izin Penilai properti dan/atau Penilai bisnis dari Menteri Keuangan; b. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; c. memiliki akhlak dan moral yang baik; d. telah menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai; e. tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KJPP lain dan/atau profesi penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; f. memiliki keahlian di bidang pasar modal yang dipenuhi melalui program Pendidikan Profesi dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) satuan kredit profesi dalam 1 (satu) kali keikutsertaan; g. berkedudukan sebagai rekan dan/atau sekutu pada KJPP; dan h. tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan Surat Tanda Terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
