POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 4
BAB 2 — PENDAFTARAN PENILAI
Penilai yang melakukan kegiatan Penilaian di bidang pasar modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
