POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam melakukan kegiatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penilai dapat melakukan kegiatan sebagai berikut: a. kegiatan Penilaian properti, yaitu:
- Penilaian real properti;
- Penilaian personal properti;
- Penilaian pembangunan/pengembangan proyek;
- Penilaian pengembangan properti;
- Penilaian aset perkebunan;
- Penilaian aset perikanan;
- Penilaian aset kehutanan;
- Penilaian aset pertambangan; dan
- Penilaian properti lainnya; b. kegiatan Penilaian bisnis, yaitu:
- Penilaian perusahaan dan/atau badan usaha;
- Penilaian penyertaan dalam perusahaan;
- Penilaian instrumen keuangan;
- Penilaian aset tak berwujud;
- pemberian pendapat kewajaran atas transaksi;
- penyusunan studi kelayakan proyek dan usaha;
- Penilaian keuntungan/kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau suatu peristiwa tertentu; dan
- Penilaian bisnis lainnya.
