POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup kegiatan Penilaian yang dilakukan oleh Penilai mencakup: a. Penilaian properti; dan/atau b. Penilaian bisnis.
