POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 56
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Penilai telah menyampaikan pendaftaran ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal pengganti.
