POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 55
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Penilai tidak menyampaikan permohonan pendaftaran ulang dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Penilai dianggap telah mengundurkan diri dan surat tanda terdaftar profesi
penunjang pasar modal atas nama Penilai tersebut akan dibatalkan.
