Pasal 54
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Penilai yang telah memiliki surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib: a. menyampaikan permohonan pendaftaran ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dengan menggunakan format formulir Pendaftaran Ulang Sebagai Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disertai dokumen pendukung; dan b. memenuhi terlebih dahulu seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi.
