POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 53
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan pendaftaran untuk menjadi Penilai yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Nomor VIII.C.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-372/BL/2012 tentang Pendaftaran Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.
