POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN SANKSI
Penilai yang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, atau sampai dengan masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal berakhir, dalam hal masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal tersebut kurang dari 1 (satu) tahun.
