POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 51
BAB 9 — KETENTUAN SANKSI
Penilai yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal, selama masa pembekuan dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
