Pasal 50
BAB 9 — KETENTUAN SANKSI
(1) Penilai yang dinyatakan terlambat menyampaikan: a. Laporan Berkala Kegiatan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c; dan/atau b. laporan perubahan data dan informasi terkait Penilai dan/atau KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, dikenakan sanksi administratif berupa denda masing- masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan.
(2) Penilai yang dinyatakan tidak menyampaikan: a. Laporan Berkala Kegiatan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c; dan/atau b. laporan perubahan dan informasi terkait Penilai dan/atau KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, dikenakan sanksi administratif berupa denda masing- masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penilai tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d.
