POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 49
BAB 9 — KETENTUAN SANKSI
Penilai yang tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b selama 2 (dua) tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, atau sampai dengan masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal berakhir, dalam hal masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal tersebut kurang dari 1 (satu) tahun.
